PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 17
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghasilkan produk.
