PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 16
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal berupa:
- bahan medis habis pakai;
- akomodasi;
- transportasi;
- perlengkapan medis;
- fasilitas; dan/atau
- tenaga kerja/tenaga ahli.
