PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 15
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- biaya distribusi;
- peralatan;
- tenaga kerja/tenaga ahli; dan/atau
- harga pasar.
