PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 14
Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- akomodasi;
- transportasi;
- tenaga kerja/tenaga ahli; dan/atau
- harga pasar.
