PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 19
Tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis;
- nilai tukar mata uang;
- kompleksitas penanganan dan pemasangan;
- tenaga ahli;
- bahan medis habis pakai khusus;
- alat kesehatan;
- biaya pemeliharaan;
- biaya operasional jasa pelayanan; dan/atau
- harga pasar.
