Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Dalam hal KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi.
(3) Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi.
(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi tidak dapat melaksanakan tugas.
(5) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berakhir dalam hal:
- KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
- pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(6) Pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
