PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 5
(1) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja.
