PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 3
(1) Dalam APBN dialokasikan anggaran Dana
Kompensasi pada Sub BA BUN 999.08.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran Dana Kompensasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
