PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Dana Kompensasi untuk:
- kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak; dan
- kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi.
