Pasal 25
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan
perhitungan Dana Kompensasi yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran meminta Inspektur Jenderal melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi.
(3) Inspektur Jenderal melakukan reviu perhitungan
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melakukan reviu perhitungan Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Inspektur Jenderal melakukan pengujian ke lapangan dan pengawasan kepada Badan Usaha.
(5) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu
perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi dan data pendukung diterima secara lengkap.
(7) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil
reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Keuangan.
(8) Berdasarkan hasil reviu perhitungan Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara.
(9) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(10) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) paling sedikit meliputi:
- kebijakan penyelesaian atas selisih kurang atau lebih pembayaran Dana Kompensasi periode bulanan;
- kebijakan Dana Kompensasi untuk sisa tahun berjalan; dan
- kebijakan nilai final Dana Kompensasi sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode tahun sebelumnya.
(11) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
(12) Kebijakan Dana Kompensasi BBM dalam surat
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) didasarkan atas:
- harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
- pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
- pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha.
(13) Kebijakan Dana Kompensasi BBM dalam surat
Menteri Keuangan yang disampaikan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11) didasarkan atas harga dasar dan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a dan huruf b.
