Pasal 24
(1) Dalam rangka koreksi atas pembayaran bulanan
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2), Badan Usaha dapat mengajukan
perhitungan Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan dilengkapi dengan data dukung.
(3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk:
- Dana Kompensasi BBM merupakan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dan
- Dana Kompensasi Listrik merupakan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(4) Selain dilengkapi data dukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, pengajuan penghitungan Dana Kompensasi Listrik dilengkapi data dukung berupa realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi, realisasi susut jaringan, dan realisasi specific fuel consumption.
(5) Dalam hal realisasi susut jaringan dan realisasi
specific fuel consumption sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada saat Badan Usaha mengajukan perhitungan Dana Kompensasi Listrik, susut jaringan dan/atau specific fuel consumption yang digunakan dalam reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik merupakan susut jaringan dan/atau specific fuel consumption yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
(6) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup perhitungan realisasi pembayaran bulanan dan proyeksi pembayaran sampai dengan akhir tahun yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 9 ayat (1) dengan didasarkan pada realisasi Dana Kompensasi pembayaran bulanan dan proyeksi harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 untuk periode sisa tahun berjalan.
(7) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semester pertama pada tahun anggaran berjalan.
