Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Dana
Kompensasi periode pembayaran bulanan antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11), KPA BUN membayarkan selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi.
(2) Pembayaran selisih kurang pembayaran Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan anggaran yang tersedia dalam DIPA BUN.
(3) Dalam hal anggaran dalam DIPA BUN tidak
mencukupi atau belum tersedia, berdasarkan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11), KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan anggaran Dana Kompensasi kepada pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08).
(4) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan proyeksi
Dana Kompensasi tahun berjalan antara penetapan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 11 ayat (9) dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11), KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan perubahan anggaran Dana Kompensasi kepada pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08).
(5) Ketentuan mengenai penganggaran Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ketentuan pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran dan pembayaran Dana Kompensasi untuk periode bulanan, dan tahunan yang ditetapkan pada tahun berjalan.
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran
Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11), penyelesaian selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi, dapat berupa:
- pengurangan pembayaran utang Dana Kompensasi; dan/atau
- penyetoran ke kas negara oleh Badan Usaha sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu.
(7) Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas
kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat berupa:
- pengurangan pembayaran utang pajak pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM; dan/atau
- pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara.
(8) Dalam hal Menteri Keuangan tidak menetapkan
kebijakan penyelesaian kelebihan pembayaran Dana Kompensasi yang diterima Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Badan Usaha melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat Menteri Keuangan diterima oleh Badan Usaha.
