PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 20
(1) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (4), KPA BUN Dana Kompensasi
melakukan pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha.
(2) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik Pasal 11 ayat (9) dalam surat Menteri Keuangan.
(3) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.
(4) Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha
dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
