PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 19
(1) Dalam rangka pembayaran Dana Kompensasi, Direksi
Badan Usaha mengajukan surat tagihan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
- kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- faktur pajak dan surat setoran pajak atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan;
- berita acara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode tahunan, dan/atau laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Inspektorat Kementerian Keuangan untuk periode bulanan;
- surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan proyeksi Dana Kompensasi; dan
- nomor rekening untuk pembayaran Dana Kompensasi.
