Pasal 18
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat selisih kurang antara tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi, selisih kurang dapat dibayarkan dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dalam DIPA BUN.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha, kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan Badan Usaha dimaksud dapat berupa:
- pengurangan pembayaran Dana Kompensasi Listrik periode berikutnya; dan/atau
- penyetoran kelebihan penerimaan dari harga dasar oleh Badan Usaha ke kas negara.
(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran Dana
kompensasi periode berikutnya, Badan Usaha melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan hasil reviu Inspektur dari KPA BUN Dana Kompensasi diterima oleh Badan Usaha.
Bagian Ketiga Pembayaran Dana Kompensasi
