Pasal 17
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi meminta Inspektur untuk melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik.
(2) Inspektur melakukan reviu perhitungan Dana
Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil reviu
perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN Dana Kompensasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik dan data pendukung diterima secara lengkap.
