PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 16
(1) Setelah pelaksanaan penyaluran tenaga listrik
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan realisasi bulanan kepada KPA BUN Dana Kompensasi, setelah bulan berkenaan berakhir.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik periode
bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:
- realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per golongan tarif nonsubsidi;
- biaya pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi sesuai dengan perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi ketenagalistrikan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- surat penetapan tarif tenaga listrik.
