PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 21
(1) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
(2) Pembayaran dalam bentuk valuta asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembayaran tagihan Dana Kompensasi mulai Tahun Anggaran 2025.
(3) Ketentuan mengenai pembayaran Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
