Pasal 9
BAB 3 — AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak
berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkita/
jdih.kemenkeu.go.id
amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(2) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya
pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(3) Untuk menghitung amortisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwu:.1u. d d"t1 e tapkan sebaga1. ben"kut: Tarif Amortisasi berdasarkan Kelompok Masa metode Harta Tak Manfaat Saldo Berwujud Garis Lurus Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
(4) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat
melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
- harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Paja:k, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(5) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak
berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022;dan
- diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
(6) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan
amortisasi dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
(7) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penghitungan amortisasi harta tak berwujud mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021.
(8) Penghitungan amortisasi sesuai masa manfaat yang
sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan 1/ jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Pengeluaran Untuk Memperoleh Perangkat Lunak
