Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
(1) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang
mendapatkan penggantian asuransi berlaku ketentuan sebagai berikut: /- /
jdih.kemenkeu.go.id
- jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian; dan
- jumlah harga jual dan/ atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan, pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
(2) Nilai sisa buku fiskal harta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi.
(3) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibukukan sebagai beban pada Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal · Pajak.
(5) Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan atas
permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi.
(6) Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian
asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a a tau ayat (3) diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.
(7) Penghitungan pembebanan kerugian dan pengakuan
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu Umum
