Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
(1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan.
(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambahkan pada nilai ·sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.
(3) Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat
harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.
(4) Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta
berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
- sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan
- paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/ atau Pasal 6 ayat (5) dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
(5) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut, kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a . . (6) Penghitungan penyusutan sebagai~ana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan · Menteri ini.
Bagian Keenam Penggantian Asuransi
