Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud berupa bangunan permanen dan bangunan tidak permanen, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat
melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat:
- 20 (dua puluh) tahun; atau
- sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas
bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
- yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022;dan
- disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat memilih ·melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan
penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
(5) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021. 11
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Penghitungan penyusutan atas bangunan permanen
sesuai masa manfaat sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Penyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud
