Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
(1) Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:
- untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
- untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
- untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
(2) Saat mulainya penyusutan harta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Saat mulai menghasilkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyusutan yang
dimulai pada bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh pertetapan saat mulainya penyusutan.
(5) Direktur Jenderal Pajak menetapkan saat mulainya
· penyusutan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Bagian Keempat Penyusutan Harta Berwujud Berupa Bangunan
