Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
(1) Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak
tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk keperluan penyusutan Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat
dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat).
(3) Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang
diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.
Bagian Ketiga Saat Mulainya Penyusutan untuk Harta Berwujud
