PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
(1) Untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta
berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat).
(2) Jenis harta berwujud bukan bangunan pada kelompok 1
(satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
