Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian,
pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapatjuga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), masa manfaat dan tarif oenyusutan h arta berWUJU. d d't1 etapkan sebagai. ben'ku:t Tarif Penyusutan Kelompok Harta Masa sebagaimana Berwujud Manfaat dimaksud pada Ayat (1) Ayat (2) I. Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% ·Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% II. Bangunan Permanen 20 tahun 5% Tidak Permanen 10 tahun 10%
Bagian Kedua Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan //
jdih.kemenkeu.go.id
