PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 10
BAB 3 — AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
(1) Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat
Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam-kelompok 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Program Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa program aplikasi di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, atau penerbangan.
(3) Dalam hal dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya
terhadap Program Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal Program Aplikasi Khusus tersebut; dan
- hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diamortisasi dalam kelompok 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mulai bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut.
