PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 11
BAB 3 — AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
(1) Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan
kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.
(2) Dalam hal Program Aplikasi Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Program Aplikasi Umum dimaksud diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut.
Bagian Kesatu Bidang Usaha Tertentu I/ jdih.kemenkeu.go.id
