PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 29
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Dalam hal di kemudian hari terdapat data dan/atau
informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan terhadap keputusan persetujuan atas:
- saat mulainya penyusutan; atau
- persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya.
(2) Dalam hal di kemudian hari terdapat data dan/atau
informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan terhadap keputusan persetujuan atas:
- kelompok masa manfaat penyusutan; atau
- kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya.
(3) Atas selisih biaya penyusutan akibat penerbitan
keputusan yang membetulkan keputusan persetujuan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diakui:
- sebagai beban, dalam hal saat mulai penyusutan menjadi lebih awal atau masa manfaat menjadi lebih pendek, dan biaya penyusutan tahun-tahun sebelumnya lebih kecil dibebankan; atau
- sebagai penghasilan, dalam hal saat mulai penyusutan menjadi lebih lama atau masa manfaat menjadi lebih panjang, dan biaya penyusutan tahun tahun sebelumnya lebih besar dibebankan, pada Tahun Pajak dilakukannya penerbitan keputusan penetapan yang membetulkan keputusan persetujuan penetapan sebelumnya tersebut.
Bagian Keenam Tata Cara Pemberitahuan
