Pasal 30
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Wajib Pajak Berstatus Pusat yang memilih melakukan
penyusutan atau amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya menyampaikan:
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau ayat (4); atau
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) atau ayat (6), secara elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
jdih.kemenkeu.go.id
~ 20 -
(2) Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat diakses, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan;
- nilai perolehan;
- masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
- lokasi bangunan.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta tak berwujud;
- tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan;
- nilai perolehan;
- masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
- asal perolehan harta.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dengan contoh bentuk pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
