PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 28
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Dalam hal sistem informasi secara otomatis telah tersedia,
untuk persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), penelitian dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Berdasarkan hasil penelitian secara otomatis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
- menerbitkan keputusan persetujuan dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- memberikan notifikasi tidak dapat diproses dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, melalui laman yang disediakan Direktorat J enderal Pajak.
