PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 24
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk
bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- tanggal perolehan;
- nilai perolehan;
- bulan produksi komersial;
- masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
- kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat:
- nama harta berwujud;
- asal perolehan harta berwujud; /I
jdih.kemenkeu.go.id
- jumlah harta berwujud;
- nilai perolehan harta berwujud;
- alasan/dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat; dan
- kelompok penyusutan· menurut Wajib Pajak;
- kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis; dan
- keputusan penetapan kelompok masa manfaat yang sebenarnya, dalam hal pernah diperoleh penetapan untuk harta lainnya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak dilakukan produksi komersial atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat
(4).
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Tindak Lanjut atas Permohonan
