PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 23
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Permohonan persetujuan penundaan pembebanan
kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- nilai sisa buku harta;
- nilai penggantian asuransi;
- tanggal terjadinya kerugian; dan
- tanggal diterimanya penggantian asuransi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri paling sedikit:
- polis asuransi;
- berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi; dan
- surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi;
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ·Menteri ini.
