PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 22
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Permohonan saat mulainya penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- jumlah unit;
- harga perolehan;
- tanggal perolehan;
- bulan saat mulai digunakan;
- bulan saat mulai menghasilkan; dan
- bulan saat mulainya penyusutan menurut Wajib Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat:
- nama harta berwujud;
- asal perolehan harta berwujud;
- jumlah harta berwujud;
- nilai perolehan harta berwujud; dan
- rencana saat mulainya penggunaan harta berwujud;
- bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan a tau saat mulai menghasilkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
