PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 21
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- tanggal perolehan;
- nilai perolehan; /-/
jdih.kemenkeu.go.id
- masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
- kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat:
- nama harta berwujud;
- asal perolehan harta berwujud;
- jumlah harta berwujud;
- nilai perolehan harta berwujud;
- alasan/ dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat; dan
- kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak;
- spesifikasi harta berwujud dari produsen;
- dokumen perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis dari penilai publik sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilai publik; dan
- keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai deng~n contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
