PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 20
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Kedua Isi, Batas Waktu, dan Bentuk Permohonan
