PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 19
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Wajib Pajak Berstatus Pusat mengajukan permohonan:
- kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
- saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4);
- persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); atau
- kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
(2) Permohonan sebagaiIIJ.ana dimaksud pada ayat (1)
diajukan:
- secara langsung;
jdih.kemenkeu.go.id
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(4) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
