PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak
berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut atau pada bulan produksi komersial.
(2) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bulan mulai dilakukan penjualan.
BABV
Bagian Kesatu Tata Cara Permohonan Persetujuan
