Pasal 25
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan penetapan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- penelitian kelengkapan dokumen; dan
- penelitian substansi.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas penetapan:
- kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
- saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5);
- persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); dan
- kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(4) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan penetapan saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b clan persetujuan penundaan pembebanan kerugian at.a/ I jdih.kemenkeu.go.id
pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Bagian Keempat Penelitian Kelengkapan Dokumen
