Pasal 15
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) untuk:
- bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat);
- bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat); dan
- bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam kelompok 2 (dua), sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Wajib Pajak dapat menggunakan kelompok masa manfaat
selain kelompok masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang
diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas barta berwujud tersebut.
Bagian Ketiga Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Sudah Menghasilkan Setelah Dipelihara Kurang Dari atau Sampai Dengan 1 (Satu) Tahun
