PMK
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit.
(2) Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.
jdih.kemenkeu.go.id
