Pasal 13
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut.
(2) Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta
merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
- tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan;
- tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar; atau
- ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk ternak pejantan.
(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan produksi komersial atas harta berwujud.
(4) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan bulan mulai dilakukan penjualan.
