Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI
(1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 2 melakukan:
- pembebanan sekaligus atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun;
- penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut.
(2) Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta
merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu ternak yang dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, dapat berupa ayam petelur dan bebek petelur.
(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
