PMK
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
Pasal 5
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO),
dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. )
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm
Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk Harga Referensi sampai dengan USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C; *)
- untuk Harga Referensi lebih dari USD730 .00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C; ) *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022 *) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl, 130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl, 130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan, USDl, 180.00 ( seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl, 180.00 ( seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,230.00 ( seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,230.00 ( seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,280.00 ( seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,330.00 ( seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,380.00 ( seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C. **)
