PMK
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
Pasal 4
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf B;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaima n a tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf B;
- untuk Barga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf B; dan
- untuk Barga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf B.
