Pasal 6
(1) Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya
dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO)
dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C; atau
- campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/ a tau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022 *) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
