Pasal 12
(1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
