Pasal 11
(1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen). *)
(5) Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), terdiri dari 3 (tiga) tahap sebagai berikut: *)
- tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ~ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) sampai dengan < 70% (kurang dari tujuh puluh persen) dari total pembangunan; *)
- tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ~ 70% (lebih dari atau sama dengan tujuh puluh persen) sampai dengan < 90% (kurang dari sembilan puluh persen) dari total pembangunan; dan *)
- tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ~ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) sampai dengan 100% ( seratus persen) dari total pembangunan. *)
(6) Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan
dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(7) Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar.
