Pasal 10
(1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
- sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji kakao yang diperoleh dari:
- harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); dan
- untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia. )
- sumber harga untuk penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari:
- harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO) bursa Indonesia, dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi ( insurance) dan biaya pengangku tan (freight);
- untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan ( settlement price) un tuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan
- untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia. )
- penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui perhitungan sebagai berikut:
- dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebesar kurang dari atau sama dengan USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); atau
- dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebesar lebih dari USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median )
(2) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih**
dari USD20.00 (dua puluh Dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022 *) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
dimaksud pada ayat (1) huruf b, per hitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga tertinggi.
