PMK
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
Pasal 13
(1) Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:
- dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan
- dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022 *) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a , ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
